TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menyelamatkan uang negara sebesar Rp 113 miliar selama tahun 2012.
Jumlah tersebut didapat dari pendapatan dari jasa lembaga keuangan atau jasa giro dan juga pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan penyelamatan keuangan negara itu merupakan akumulasi dari pendapatan penindakan kasus tipikor, uang pengganti, serta gratifikasi.
Untuk pendapatan tindak pidana korupsi didapat dari pendapatan jasa lembaga keuangan atau jasa giro, hasil denda, pendapatan ongkos perkara, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi, pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan dan juga pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan.
Pendapatan dari kasus tindak pidana korupsi ini berjumlah Rp 35,2 miliar. Jumlah ini, kata Zulkarnain, telah disetor kepada kas negara.
Sementara itu, untuk uang pengganti, komisi anti korupsi ini berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 111,4 miliar.
Dengan rincian terdapat uang pengganti yang disetor kepada PT Perusahaan Listrik Negara Lampung dan juga uang pengganti yang disetor ke Kas Umum Pemerintah Kabupaten Langkat.
Selain itu, Zulkarnain menjelaskan, selama berdirinya KPK selama sembilan tahun, komisinya itu telah berhasil mengembalikan uang negara sekitar Rp 1 triliun dan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selama KPK berdiri, komisi pimpinan Abraham Samad Cs ini juga berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 153 triliun dan didapat dari penindakan dan pencegahan.
"Semenjak KPK berdiri, kami telah mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 153 triliun yang berasal dari penindakan dan pencegahan. Dalam pencegahan kami (KPK) juga bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami harapkan ke depan bisa lebih optimal dan mendapatkan hasil yang lebih baik," kata Zulkarnain kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, di kantor KPK, Jumat (28/12/2012)
Sumber : Tribunnews